WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kesepakatan pemulangan terhadap keempat WNI korban TPPO berhasil setelah melalui negosiasi dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perusahaan tersebut bersedia melepaskan keempat WNI lantaran tidak mau terlibat kasus hukum.
Mabes Polri menyebut empat dari dua puluh Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar bakal segera dipulangkan.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kesepakatan pemulangan terhadap keempat WNI korban TPPO berhasil setelah melalui negosiasi dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perusahaan tersebut bersedia melepaskan keempat WNI lantaran tidak mau terlibat kasus hukum.
"Bahwa terdapat empat orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5).
Sandi mengatakan saat ini pihak KBRI Yangon yang berada di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand masih terus berkoordinasi ihwal kepulangan keempat WNI itu. Ia menjelaskan keempat WNI yang akan dipulangkan itu sementara ini ditempatkan sementara di salah satu hotel yang berada wilayah Mae Sot, Thailand.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Nantinya, kata dia, Divisi Hubungan Internasional Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak atase kepolisian di Bangkok untuk melakukan penjemputan.
"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Sandi.
"Sesuai informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," sambungnya.