WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kesepakatan pemulangan terhadap keempat WNI korban TPPO berhasil setelah melalui negosiasi dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perusahaan tersebut bersedia melepaskan keempat WNI lantaran tidak mau terlibat kasus hukum.
Mabes Polri menyebut empat dari dua puluh Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar bakal segera dipulangkan.
Baca Juga:
Prostitusi Modus Terapis Pijat di Jakut Dibongkar, Tarif Rp2 Juta Korban Dibayar Rp100 Ribu
Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kesepakatan pemulangan terhadap keempat WNI korban TPPO berhasil setelah melalui negosiasi dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perusahaan tersebut bersedia melepaskan keempat WNI lantaran tidak mau terlibat kasus hukum.
"Bahwa terdapat empat orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5).
Sandi mengatakan saat ini pihak KBRI Yangon yang berada di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand masih terus berkoordinasi ihwal kepulangan keempat WNI itu. Ia menjelaskan keempat WNI yang akan dipulangkan itu sementara ini ditempatkan sementara di salah satu hotel yang berada wilayah Mae Sot, Thailand.
Baca Juga:
Tega, Uang Prostitusi Anak Dirampas Sindikat TPPO Kabanjahe
Nantinya, kata dia, Divisi Hubungan Internasional Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak atase kepolisian di Bangkok untuk melakukan penjemputan.
"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Sandi.
"Sesuai informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," sambungnya.
Sementara itu, pemulangan 15 WNI lainnya yang masih berada di Myawaddy, Myanmar, dikabarkan masih dalam tahap negosiasi dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Kemudian, satu orang disebut tak mau dipulangkan.
"Untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan. Sedangkan satu orang menurut informasi tidak mau dipulangkan," ucapnya.
Sebanyak 20 WNI ini sendiri diduga terkena modus janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami viral. Video itu memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI terjebak di Myanmar.
Keluarga dari WNI yang diduga menjadi korban TPPO pun telah melaporkan dua pelaku perekrutan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu disampaikan oleh ibu dari salah seorang korban berinisial I (54), pada Selasa (2/5). I melaporkan perekrut yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban juga turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.
"Yang kami katakan dan kantongi nama yang kami laporkan inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak," ujar Hariyanto di Gedung Bareskrim Polri.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.
[Redaktur: alpredo]