Polisi menyebut tiga orang lain yang diduga terlibat dalam pencurian itu berhasil kabur saat petugas datang ke lokasi kejadian.
Di sekitar lokasi, petugas menemukan empat tumpukan tandan buah segar dan satu janjang sawit yang masih berada di bawah pohon.
Baca Juga:
Kapolres Dairi, Staff dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional
Total barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian mencapai 61 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.620 kilogram.
Selain tumpukan sawit, petugas juga mengamankan dua buah tojok besi yang diduga digunakan untuk membantu proses pengangkutan hasil curian.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Estate PAGE PT WNL untuk proses pendataan.
Baca Juga:
Prabowo Teken Keppres, Leonard Eben Simanjuntak Resmi Jadi Jampidum
"Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5,65 juta," ujar Edy.
SS kini telah diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum atas dugaan pencurian hasil perkebunan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ujar Edy.