Berdasarkan temuan itu, Polres Pesisir Selatan pun menyerahkan AR pada Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut kasusnya.
"Sekarang kita serahkan ke Polda Sumbar. Untuk kasusnya dengan AC belum ada kerugiannya, namun tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Jika ada silakan melapor," katanya.
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakarta Timur Diringkus, Kerap Pungli Pedagang dan Konsumsi Sabu
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pelaku melakukan penipuan berkedok sebagai polisi.
AC menipu dengan mengaku dapat mengurus kasus di kepolisian hingga merugikan korban lainnya sebesar Rp 80 juta.
"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata mantan Kapolres Bantul itu, Sabtu (11/12).
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.