WahanaNews.co | Misteri kematian bocah perempuan A berusia 7 tahun, yang ditemukan sudah menjadi mayat dalam
kondisi mengenaskan di rumahnya, Kabupaten
Temanggung, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Berikut fakta-fakta yang terungkap
dalam kejadian tersebut.
Baca Juga:
Baznas Temanggung Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Warga Melalui Bantuan Modal Usaha
Kedua Orangtua, Dukun, dan Asisten Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan kedua orangtua
korban, seorang dukun H, dan asistennya, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya bocah
perempuan itu.
Baca Juga:
Kesbangpol Temanggung Undang Organisasi Masyarakat Diskusikan Pembentukan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus
Keempat tersangka, yakni ayah korban M (43), S (39) ibu korban, dukun H (56), dan
asistennya B (43).
"Tersangka ada empat orang, yaitu saudara M, S, B, dan H," kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, dalam konferensi pers di Mapolres
Temanggung, Rabu (19/5/2021).