WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dua orang pria berinisial HI dan DI dibekuk Polda Metro Jaya usai menggelapkan barang milik pelanggannya senilai Rp350 juta, Jumat (7/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku yang mengaku sopir jasa antar barang tersebut melakukan aksinya di Cideng, Jakarta Pusat menuju sebuah pameran di Gedung Smesco, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2025.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Siap Antisipasi Tawuran dan SOTR
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Modus dari kejahatan itu yaitu dengan menawarkan jasanya tanpa pemesanan melalui aplikasi.
“Korban memesan ke sebuah aplikasi jasa antar untuk mengantarkan barang dari kantornya ke lokasi pameran, itu berhasil diantarkan,” Ade dikutip dari kumparan.com, kemarin.
“Begitu mau mengantarkan dari lokasi pameran ke tempat asalnya, ke kantornya ini, ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi,” tambahnya.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Selatan Ingatkan Warga Waspada Penipuan Nomor Kontak Palsu Wali Kota
Awalnya penjemputan barang tersebut lancar. Namun, barang-barang milik perusahaan itu tak kunjung tiba di lokasi pameran.
“Barang yang dibawa dan tidak dikembalikan kepada korban antara lain adalah sebuah IdeaHub ES2 1 unit, kemudian standing IdeaHub 1 unit, robot temi V1 1 unit, kemudian meja akrilik, dan kursi plastik,” jelas Ade.
“Sehingga korban mengalami kerugian Rp 350 juta," sambungnya.
Usai penyelidikan, di awal bulan Maret 2025, kedua tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Subdit Resmob di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Belum diketahui apakah barang yang dicuri sudah dijual atau belum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Penggelapan dan Pencurian dengan Pemberatan (curat).
“Dipersangkakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal, yang penggelapan tadi 4 tahun dan pencurian dengan pemberatan 7 tahun (penjara),” tutup Ade.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]