WahanaNews.co, Jakarta - Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang terlibat dalam pembunuhan warga Aceh Imam Masykur, diduga telah melakukan pemerasan terhadap pemilik toko obat ilegal sebanyak belasan kali.							
						
							
							
								Informasi ini muncul dalam sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Senin (30/10/2023).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, salah satu Oditur Militer, menyampaikan bahwa para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali sebagai modus operandi untuk memeras pemilik toko.							
						
							
							
								"Pada periode dari April 2022 hingga Agustus 2023, para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ujar Upen di ruang sidang pada hari Senin.							
						
							
							
								Pemilik toko yang ditemukan menjual obat-obatan terlarang kemudian diminta membayar sejumlah uang dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan mereka. Dari tindakan ini, para terdakwa berhasil mendapatkan keuntungan dalam jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
									
									
										
									
								
							
							
								Melansir Kompas, demi memuluskan aksinya, tiga anggota TNI itu menipu pemilik toko dengan mengaku sebagai polisi setiap kali menggerebek dan memeras toko obat ilegal.							
						
							
							
								Menurut Upen, ketiga anggota TNI bahkan sampai membuat surat tugas palsu. Tak tanggung-tanggung, para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian.							
						
							
							
								"Mereka menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," ungkap Upen.