Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik.							
						
							
							
								Melansir Kompas, kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Stein Siahaan, berharap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga anggota TNI terdakwa pembunuh warga Aceh itu.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Ketiga terdakwa bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.							
						
							
							
								"Mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan saksi, ketiga terdakwa bisa diputus hukuman mati," tutur Stein kepada wartawan seusai sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).							
						
							
							
								Menurut Stein, penyiksaan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap Imam cukup keji.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
									
									
										
									
								
							
							
								Riswandi dkk diketahui melontarkan pukulan bertubi-tubi ke area vital Imam hingga korban meninggal dunia.							
						
							
							
								"Perbuatan para terdakwa yang membuat korban menderita patah rahang dan lidah sangat tak manusiawi. Tak pantas dilakukan anggota TNI kepada rakyat," ujar Stein.							
						
							
							
								Stein menyatakan kepuasannya terhadap dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan oleh oditur militer. Dia berharap bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan dakwaan oditur militer.