Tak hanya membuat surat tugas palsu, ketiga terdakwa juga memalsukan pangkat kepolisian sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Riswandi berperan sebagai kepala unit di kepolisian, Heri sebagai anggota kepolisian atau driver, Jasmowir sebagai wakil kepala unit kepolisian dan saksi 6 (ZS) sebagai pendamping atau OB.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Atas pemalsuan surat tugas yang dibuat, Upen menyebut terdakwa telah memeras belasan pemilik toko obat, termasuk Imam Masykur yang nasibnya berujung tragis.
Riwayat karier ketiga prajurit TNI itu sontak terhempas. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur di dalam mobil.
Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Ketiganya menculik Imam dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Para pelaku menganiaya Imam hingga tewas. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Selain tiga prajurit itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.