"Kami merasa puas dengan dakwaan yang telah disampaikan oditur militer selama persidangan, di mana ketiga terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar Stein.
Selain keluarga korban, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh, Sudirman, juga mengungkapkan harapannya yang serupa. Sudirman ingin memastikan bahwa keluarga Imam akan mendapatkan keadilan dalam proses peradilan ini. Terutama karena ibu Imam masih mengalami trauma setelah kepergian anaknya yang tak akan kembali.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Kami telah mengawal kasus ini sejak awal hingga saat ini, dan kami ingin keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Kami berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan hukuman maksimal yang dapat diberikan," kata Sudirman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.