Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.
Bahkan, kata Randhya, pelaku AM juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
Lanjut Randhya, korban mengadu kepada kakak kandungnya. (Sementara) suami korban masih melaut.
Korban dan kakaknya selanjutnya mengadukan pelaku ke Polsek Tarakan Timur.
Polisi yang menerima laporan itu lantas meringkus pelaku di kediamannya, Tarakan Timur, Jumat (9/12/2023) dini hari.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.
Bagaimana Perkembangan Anak di Usia 14 Tahun?
Walaupun setiap anak mempunyai tahapan perkembangannya masing-masing, ada beberapa perubahan yang bisa terjadi di usia 14 tahun. Hal ini bisa terjadi karena pada masa remaja, ada pula fase growth spurt atau percepatan pertumbuhan. Apa saja yang perlu orangtua ketahui di perkembangan anak usia 14 tahun?