Pengakuan pelaku
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya, Rabu (13/12/2023).
Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.
"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.
Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.