Ia menegaskan, peredaran QRIS palsu harus ditanggulangi bersama, termasuk peran pedagang yang wajib memastikan gambar QRIS selalu berada di bawah pengawasan.
Selain itu, pedagang harus mengawasi langsung proses transaksi pembelian dengan QRIS, baik melalui scan gambar maupun mesin EDC, serta memeriksa status setiap pembayaran, misalnya memastikan notifikasi telah mereka terima setelah transaksi terjadi.
Baca Juga:
Negosiasi dengan AS Memanas, Ini Seruan Pakar untuk Pemerintah Indonesia
Namun, bukan hanya pedagang yang memikul tanggung jawab tersebut. Filianingsih menekankan pembeli juga harus memastikan QRIS yang mereka scan memiliki identitas yang sama dengan merchant.
"Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas," ujarnya.
"Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
Baca Juga:
BI Sebut Transaksi QRIS Capai Rp80,88 Triliun di Januari 2025
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.