WahanaNews.co | Dua pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Timur yang diduga mencabuli santrinya ditetapkan Polisi menjadi tersangka.
Dua pimpinan tersebut adalah LMI di salah satu pondok pesantren di Desa Kotaraja Lombok Timur dan HSN di sebuah pondok pesantren Kecamatan Sikur.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kedua tersangka yang berusia paruh baya dan usia lanjut pada Selasa, 23 Mei 2023 dibawa ke Polda NTB untuk konferensi pers.
Namun dari dua pelaku, ternyata masih ada satu pondok pesantren lagi yang pimpinannya mencabuli santrinya sendiri.
Itu diungkap Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
“Ada tiga di Lombok Timur. Satu di Kotaraja, satu di Sikur dan satu di Bagik Papan Kecamatan Pringgabaya,” kata Joko Jumadi.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah lama dilaporkan dengan satu orang korban pada sekitar Maret 2022, tapi belum juga ditetapkan tersangka.
Meskipun korbannya hanya satu, namun diduga aksi pencabulan serupa juga pernah terjadi sebelumnya oleh pelaku yang sama.