WahanaNews.co | Oknum Guru Agama inisial ET, 57, warga Desa Lolowonu Niko’otano, Kota Gunungsitoli, melakukan perbuatan cabul terhadap delapan orang muridnya.
Aksi bejatnya ini dilakukan dengan modus pura-pura menyuruh muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) untuk membaca, kemudian memegang sambil meremas dada para korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Akibat perbuatannya, kini AT ditahan di RTP Kepolisian Resor (Polres) Nias dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (7/3/2023) pagi.
“Ia, tersangka ET sudah kita tahan sejak hari Sabtu (4/3/2023),” ungkap Yadsen F. Hulu.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Yadsen menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat tersangka ET ini bermula pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
“Salah satu korbannya melapor kepada orang tuanya jika dipanggil oleh Bapak atau Ibu Guru di sekolah pada hari senin pukul 09.00 Wib,” bebernya.
Kemudian, orang tua pun menanyakan kepada korban kenapa dipanggil di sekolah. Dan saat itu, korban memberitahukan kepada orang tuanya jika Guru Agama inisal ET sudah memegang atau meraba badan dan perutnya