“Saat dipertanyakan kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya dan sempat meminta maaf,” sebut yadsen.
Namun, para orang tua korban meminta agar diberikan efek jera kepada tersangka dengan dikenakan sanksi keseluruhan mulai dari membersihkan nama sekolah, nama kampung, nama baik anak dan psikis anak.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Tapi tidak bisa dipenuhi tersangka,” ujarnya.
Karena tidak ada titik temu, sambung Yadsen, akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Nias.
“Pada hari Senin (27/2/2023) orang tua korban melapor,” ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Yadsen memberitahukan, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan serangkaian proses hukum.
“Kita sudah interogasi ke delapan korban, orang tua para korban atau saksi, mengamankan video pengakuan tersangka pada saat dilakukan pertemuan, membawa korban untuk di Visum, melakukan gelar pekara sebanyak dua kali dan menetapkan ET sebagai tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, sambung Yadsen mengatakan, terhadap tersangka ET dikenakan Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.