Kapolres mengungkap motif dendam pelaku kepada korban berawal dari persoalan sepele, karena keduanya bertentangga. Teranyar, pelaku geram dengan korban karena meminjam helm dan 3 hari belum dikembalikan.
"Sehingga malam itu ditambah mabuk, muncul lah niatan pelaku melakukan pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Biadabnya lagi, pelaku terang Kapolres, sempat memperkosa dua korban setelah melakukan pembunuhan.
"Dari keterangan pelaku setelah terjadi pembunuhan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak perempuan yang dewasa. Setelah itu ditinggalkan," terang Kapolres.
"Tapi untuk kepastiannya tunggu visum yang dikeluarkan rumah sakit," sambungnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Pelaku JND saat ini sudah ditangkap aparat Kepolisian dan masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus tersebut.
Pelaku terancam dihukum hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
"Kita pastikan kita konstruksikan pasal 340 (pembunuhan berencana), karena niat itu sudah muncul dirangkai dengan kejadian sebelumnya, motifnya dendam dan barang bukti ini diambil dari rumah pelaku," ungkapnya.