WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Polres Cianjur telah mengamankan sejumlah barang bukti, terkait kasus pembunuhan SW (28). Barang bukti tersebut berupa telepon seluler, tas, dompet berisi uang, perhiasan hingga pakaian korban.
Dilansir dari TribunJabar.ID, pelaku pembunuhan Muhsin Hidayat (22), terancam hukuman seumur hidup setelah menghabisi nyawa SW.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Propam Duga AKBP Gogo Lesung Terima Uang
"Korban SW diketahui berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di sebuah jasa katering di wilayah Cianjur Kota. Bahkan korban sempat memberikan kabar kepada keluarganya. Namun keesokan harinya keluarga tidak mendapatkan kabar, dan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, baru-baru ini.
Yongki juga menjelaskan, Muhsin diamankan Resmob Satreskrim Polres Cianjur di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, setelah lima hari menjadi buron seusai membutuh SW, Jumat (31/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa SW dengan cara memukul, membekap, dan mencekiknya.
Baca Juga:
Sadis! Suami Kubur Istri Hidup-hidup dalam Drum Semen di Kebun Kopi
"Seusai melakukan aksinya, pelaku menyeret jasad korban sejauh lima meter ke dalam kebun teh, serta mengambil barang-barang berharga milik korban untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yongki, korban semula diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Namun hasil penyelidikan lebih lanjut, terdapat fakta baru dan bukti lainnya.
"Diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan komunikasi jarak jauh. Pelaku sempat bekerja di Kalimantan, sementara korban berada di Cianjur. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu setelah menjanjikan pekerjaan," paparnya.