Sementara itu, pelaku dan korban telah berkomunikasi dua tahun dalam hubungan jarak jauh. Pelaku kemudian mengiming-imingi pekerjaan dan mengajak korban bertemu pada 25 Januari.
"Motif utama pembunuhan adalah karena pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak, sehingga pelaku tersinggung dan melampiaskan amarahnya dengan kekerasan," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Propam Duga AKBP Gogo Lesung Terima Uang
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun pelajara.
"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan motif lain di balik pembunuhan tersebut," tuturnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.