Melalui identifikasi yang dilakukan, sejumlah 2.761.828 masyarakat telah mengikuti permainan judi online.
Bila dirinci, sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100.000.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
Dari jumlah itu, merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan lain-lain.
Sedangkan total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode tahun 2017 hingga 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp52 triliun. Natsir menambahkan, hingga saat ini sudah ada perputaran dana judi online mencapai Rp200 triliun.
"Sampai saat ini sudah 200 triliun. 1.000 rekening sudah di blokir," terangnya.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.