Lanjut Budhi, hasil dari pemeriksaan, motif BS melakukan aksinya dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Padahal, tersangka BS adalah seorang pegawai bank swasta yang memiliki penghasilan cukup besar.
Baca Juga:
Imbauan Bawaslu Jakarta Selatan: PTPS Diminta Pahami Aturan dan Teknis Pemilu 2024
Menurutnya, BS bekerja di bank swasta sebagai staf HRD yang memiliki gaji puluhan juta.
"Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar kalau nggak salah Rp60 juta perbulan," ungkap Budhi.
Namun, karena terlilit hutang dan sudah jatuh tempo, sambung Budhi, maka yang bersangkutan harus membayar hutangnya.
Baca Juga:
Besok! Bawaslu Panggil Empat Camat, Salah Satunya Bekasi Timur
Tersangka BS terus dikejar oleh yang meminjamkan hutang.
Sehingga timbul niatan untuk.melakukan tindak kejahatan perampokan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan UU darurat. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Budhi. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.