"Pengacara itu setiap ada informasi selalu datang ke rumah dan meminta uang. Mama saya sampai menjual motor," ungkap D.
Ketika ditanya Habiburokhman, D membenarkan bahwa motornya dijual. "Setelah motornya dijual, saya tidak bisa menghubungi pengacara itu lagi," tambahnya.
Baca Juga:
Sisi Gelap Toko Roti di Cakung, Anak Bos Aniaya Pegawai hingga Takut Ambil Gaji
Pengacara D yang saat ini, Zaenuddin, menjelaskan bahwa pengacara sebelumnya meminta uang dengan alasan operasional. Ia pun mengungkap kemungkinan untuk melaporkan pengacara tersebut ke pihak berwajib.
"Harus ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Kami akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya ke polisi," ujar Zaenuddin.
Dalam kasus ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Baliho Calon PSI Roboh di Cakung, PSI DKI: Periksa Baliho dan APK Lainnya
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.