Tri mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa rekening koran bukti transfer dari korban ke pelaku.
"Untuk korban lain masih kita kembangkan, sekarang pelaku masih kita periksa," ujarnya.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Sementara itu, tersangka Zainal mengaku telah melarikan uang korban sebesar Rp 400 juta untuk keperluan sehari-hari.
Namun, Zainal mengaku bahwa yang bisa menarik uang gaib tersebut adalah rekannya yang ada di pulau Jawa.
"Namanya RG, dulu saya pernah ikut dia dan dapat uang Rp 10 juta cuma-cuma dari narik uang gaib. Makanya saya ajak korban dan dia mau. Uangnya itu, memang ada tapi memang belum bisa ditarik," katanya.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
Atas perbuatannya tersebut, Zainal dikenakan Pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.