Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menyatakan, sanksi disiplin berat terhadap oknum ASN tersebut masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hukuman berat. Demosi, non-job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian.
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara Bendera Peringatan HUT Damkar ke-107, Satpol PP ke-76 dan Satlinmas ke-64
Ia memastikan, yang bersangkutan telah diperiksa dan kini tengah memasuki tahapan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," ungkapnya.
Di sisi lain, pihak Satpol PP Kota Bogor menegaskan bahwa praktik peminjaman nama tersebut dilakukan secara personal antara pelaku dan anggota, tanpa kaitan dengan kebutuhan institusi.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
"Di mana untuk peminjaman tersebut dilakukan secara personal antara pelaku dan anggota yang namanya dipinjam tersebut tidak ada keterkaitan dengan kebutuhan kantor. Itu hanya alasan pelaku saja supaya anggota yang namanya dipinjam percaya," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani.
Ia menambahkan, pelaku menjanjikan pelunasan pinjaman dalam waktu relatif singkat, meski durasinya bervariasi antara beberapa bulan hingga satu tahun.
"Tapi dengan perjanjian pinjaman tersebut akan di lunasin oleh pelaku dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama. Variatif yang dijanjikan satu satu tahun ada juga yang dijanjikan hitungan bulan jadi masing-masing berbeda," ujarnya.