Salah satu korban, Desi Hartarti (41), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2022 saat suaminya diminta izin untuk meminjamkan nama guna pengajuan pinjaman oleh pelaku.
"Nah, dari situ perkataan dari IJ pribadi mengatakan kepada saya sendiri, 'bu saya tidak akan mengizinkan pegawai atau staf meminjam uang ke bank tanpa izin dari istri. Makanya saya bawa ibu ke sini, saya meminjam nama bapak'," kata Desi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara Bendera Peringatan HUT Damkar ke-107, Satpol PP ke-76 dan Satlinmas ke-64
Ia mengaku menyetujui permintaan tersebut dengan syarat pembayaran angsuran dilakukan secara lancar oleh pelaku.
"Saya mengaku, 'oh iya pak, enggak apa-apa, asal bayarnya benar aja, angsurnya,' gitu kan, itu awal kesepakatan kita pada tahun 2022," ujarnya.
Pinjaman sebesar Rp 100 juta kemudian disetujui oleh salah satu bank di Kota Bogor dengan menggunakan nama suami Desi, meski terdapat potongan administrasi dan tabungan pokok dari jumlah tersebut.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
"Nah, setelah menerima uangnya sebesar Rp 100 Juta, itu ada potongan admin, dan potongan tabungan pokok. 100 juta saya pribadi ya pak, saya pribadi nih," jelas dia.
Pinjaman tersebut diangsur sekitar Rp 2,08 juta per bulan dengan tenor selama 10 tahun, menambah beban korban akibat penyalahgunaan kepercayaan oleh pelaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]