WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, menangis penuh penyesalan saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).
Ia mengaku tidak berniat melakukan pembunuhan dan berdalih bahwa aksinya dilakukan karena terdesak.
Baca Juga:
Sebelum Ditembak Anggota TNI AL, Ini Ucapan Terakhir Bos Rental Mobil
"Saya menyesal, Yang Mulia. Saya tidak ada niat untuk membunuh siapa pun," ujar Bambang dengan suara bergetar, matanya terlihat berkaca-kaca.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, dirinya masih dalam suasana berduka atas meninggalnya sang ayah.
"Orang tua saya baru saja meninggal 20 hari sebelumnya. Saya tahu bagaimana rasanya kehilangan sosok ayah," katanya, sembari beberapa kali menyeka air matanya.
Baca Juga:
Dua Buron Kasus Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ubah Identitas dan Ponsel
Bambang mengklaim bahwa ia hanya berniat membantu rekannya, Sersan Satu Akbar Adli, yang saat itu dalam situasi terancam.
"Saya hanya ingin menyelamatkan rekan saya, Yang Mulia. Saat itu dia dipegangi oleh beberapa orang, saya panik," dalihnya.
Namun, insiden di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak berujung pada kematian bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, putra korban, Agam Muhammad Nasrudin, tak kuasa menahan air mata saat mengisahkan detik-detik penembakan ayahnya.
"Saya melihat Pak Ramli sudah terkapar dan dia berkata, 'Aduh, saya kena tembak, tolong!'" tutur Agam dengan suara bergetar.
Tak lama setelah itu, ia mendengar seseorang berteriak dari dalam minimarket yang terletak di depan lokasi kejadian.
"Pada saat itu, saya merasa tidak enak. Saya dalam hati berkata, 'Ya Allah, jangan sampai keluarga saya tertembak,'" ungkapnya dengan isak tangis.
Namun saat ia masuk ke dalam minimarket, pemandangan yang memilukan tersaji di hadapannya.
"Saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar, memegang dadanya dan berkata, tepat di depan mata saya," ucap Agam pilu, air mata kembali mengalir di pipinya.
Dalam kasus ini, Oditur Militer Jakarta mendakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan pasal pembunuhan berencana yang dapat berujung hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dikenakan dakwaan pasal penadahan karena keterlibatannya dalam penggelapan mobil.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]