Sementara itu, dalam sidang yang sama, putra korban, Agam Muhammad Nasrudin, tak kuasa menahan air mata saat mengisahkan detik-detik penembakan ayahnya.
"Saya melihat Pak Ramli sudah terkapar dan dia berkata, 'Aduh, saya kena tembak, tolong!'" tutur Agam dengan suara bergetar.
Baca Juga:
Mantan Kapolsek Mulia Ditembak KKB Hingga Meninggal
Tak lama setelah itu, ia mendengar seseorang berteriak dari dalam minimarket yang terletak di depan lokasi kejadian.
"Pada saat itu, saya merasa tidak enak. Saya dalam hati berkata, 'Ya Allah, jangan sampai keluarga saya tertembak,'" ungkapnya dengan isak tangis.
Namun saat ia masuk ke dalam minimarket, pemandangan yang memilukan tersaji di hadapannya.
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam Dilimpahkan Polda Lampung ke Denpom
"Saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar, memegang dadanya dan berkata, tepat di depan mata saya," ucap Agam pilu, air mata kembali mengalir di pipinya.
Dalam kasus ini, Oditur Militer Jakarta mendakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan pasal pembunuhan berencana yang dapat berujung hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang.