WahanaNews.co | Kasus kekerasan seksual yang dilakukan 11 pria terhadap RO (15 tahun) di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.
Terkini, Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyebut kasus itu bukanlah pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan di bawah umur. Polisi berdalih hal itu terjadi atas persetujuan karena adanya iming-iming atau hubungan bersifat transaksional.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih remaja melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi ibu kandungnya.
Korban melapor ke setelah mengalami sakit pada bagian perut. Korban juga menyampaikan tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.
Sementara itu, pernyataan bahwa kasus ini adalah kasus persetubuhan di bawah umur dinyatakan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, mengutip Antaa, Minggu (4/6/2023).
Kesimpulan polisi ini menuai kritik banyak pihak. Para pemerhati anak hingga pakar menilai kesimpulan ini "blunder" lantaran korbannya merupakan anak yang sangat rentan dieksploitasi.
Mereka ramai-ramai bersuara mengkritik kesimpulan yang diumumkan kepolisian atas kasus kekerasan seksual ini.