WahanaNews.co | Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo inisial RT menambah panjang daftar pejabat yang terperangkap kasus narkoba.
RT sendiri ditangkap pihak kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersama dua orang rekannya. RT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Gorontalo.
Baca Juga:
Dalam 3 Bulan Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba, Ada 15 Anak
"Hari ini kita tetapkan RT sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pengembangan," kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023).
Dikatakan, RT ditangkap bersama dua orang rekannya pada Minggu (21/5/2023). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang disita ada tiga sachet paket kecil sabu dan beberapa bekas sabu serta tempat narkoba," sebutnya.
Baca Juga:
Militer AS Serang Tiga Kapal Penyelundup Narkoba di Pasifik Delapan Tewas Orang
Ditegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang berlaku.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran, kita lakukan penanganan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Saat ini, RT bersama rekan-rekannya telah menjalani penahanan di Mapolda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RT dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) yaitu membawa, menyimpan dan menggunakan (narkoba). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.