WahanaNews.co, Solok - Seorang karyawan bank di Solok, Sumatera Barat, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penyelewengan dana nasabah melalui praktik penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang palsu.
Tindakan penggelapan ini dilakukan oleh seorang karyawan perempuan berusia 39 tahun, yang dikenal dengan inisial SDS, sejak tahun 2015, dan telah merugikan enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 9 miliar.
Baca Juga:
Tembus Rp1,3 Triliun, Antusiasme Masyarakat Terhadap Tabungan BRI Simpedes Tinggi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Alfian Nurnas, menyatakan bahwa pelaku adalah seorang analis di salah satu cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok.
SDS, kepada para korban, menawarkan layanan pengelolaan dana dengan surat utang negara berbunga tinggi sebagai modus operandi untuk melakukan penipuan.
"Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah," kata Alfian, melansir Antara, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Penyerahan SUN itu merupakan cara SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.
"Padahal, faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.
Uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh SDS.