Rositah memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Polda Maluku berkomitmen proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini dilakukan secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara juga akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Baca Juga:
Banjir Terjang Halmahera Barat, Dua Warga Meninggal dan Ribuan Jiwa Terdampak
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan proses hukum akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) siang di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, ketika dua siswa madrasah tsanawiyah, AT (14) dan NK (15), melintas menggunakan sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku disebut berusaha menghalangi laju kendaraan korban dan memukul keduanya menggunakan helm di bagian kepala hingga mereka terjatuh dari sepeda motor.
Baca Juga:
Konflik Lama Meledak di Kepulauan Aru, Warga Longgar dan Apara Saling Serang
Akibat dugaan penganiayaan itu, AT meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun.
Sementara itu, NK mengalami patah tulang di bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.