Sebagai bentuk penanganan terhadap dampak psikologis, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dengan pihak terkait juga hadir secara proaktif untuk memberikan pemulihan trauma dan pendampingan kepada para siswa.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.
Baca Juga:
Teror Berulang, Polda Sumut Selidiki Ancaman Bom ke Saudia Airlines yang Diduga Datang dari India
Kepolisian menelusuri dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Polisi menerima laporan teror bom pada pukul 07.30 WIB, saat siswa dan guru di sekolah tersebut sedang melaksanakan upacara pada hari pertama MPLS.
Teror berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU).
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Adapun isi pesan WhatsApp tersebut yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.
Pihak sekolah kemudian melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian yang segera melakukan penyisiran.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.