WahanaNews.co | Peristiwa
pembacokan terjadi di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh
Besar, Aceh. Akibatnya pembacokan itu, korban berinisial KD (41) mengalami luka
parah dan meninggal dunia setelah mendapatkan dalam perawatan medis.
Baca Juga:
Geng Motor Mengamuk di Pondok Bahar Tangerang, 3 Korban Luka Parah Ditikam
Sedangkan terduga pelaku berinisial AM (40) bergegas kabur
setelah membacok korban. Hingga Jumat (13/11) sore, polisi masih memburu
pelaku. Lantas, seperti apa runut peristiwa tersebut?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banda Aceh, AKP
Muhammad Ryan Citra Yudha, mengatakan ketika itu istri terduga pelaku
berinisial ST (35) diantar temannya SY (32) dari Simpang Aneuk Galong ke
kawasan Lambaro dengan sepeda motor.
Di Lambaro, ST bertemu dengan pria berinisial KD atau
korban. "Saat sudah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan mobil pick up
milik korban dan membeli makanan di seputaran Lambaro," ujar Ryan, kepada
jurnalis.
Baca Juga:
Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Terseret Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang
Setelah membeli makanan, persis di depan Bank BRI Cabang
Pembantu Lambaro, AM memergoki istrinya ST tengah bersama KD. Dengan gegas, AM
menghampiri mobil KD sembari membawa sebilah parang. Lalu ia merusak kaca mobil
KD.
Selanjutnya KD keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri
dari kejaran AM. Namun, upaya itu gagal karena gerakan AM lebih cepat sehingga
mampu membacok KD. KD yang terluka akibat parang masih mencoba menahan bacokan
dengan tangan. Pertikaian itu sempat dilerai oleh ST, tapi tak berhasil.
"Ternyata pelaku AM telah mengetahui sekaligus
membuntuti kepergian istrinya ST yang sudah berjanjian dan hendak bertemu
dengan korban KD di Lambaro," tutur Ryan.
Pertikaian usai setelah KD terkapar di lantai dengan
berlumuran darah. Sementara AM kemudian bergegas kabur melarikan diri. KD yang
terluka parah dievakuasi masyarakat ke RSUD Meuraxa dan berikutnya dirujuk ke
RSUDZA Banda Aceh. Pada Jumat pagi, KD meninggal dunia.
"Pelaku sudah berulang kali mengingatkan agar korban tidak
berhubungan dengan istrinya, karena masih memiliki suami. Namun saat itu
mungkin pelaku telah mengetahui istrinya sedang bersama korban. Maka pelaku
mengikuti keberadaan mereka sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan berat
yang mengakibatkan lukanya orang lain," sebut Ryan.
Polisi saat ini masih terus memburu AM. Ia mengimbau pelaku
agar menyerahkan diri ke kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tetap akan memburu pelaku karena yang bersangkutan
melakukan tindak pidana penganiayaan berat sehingga mengakibatkan luka pada
sekujur tubuh orang lain," ujarnya. [dhn]