Vonis yang dijatuhkan hakim pun sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, yang sejak awal sidang menuntut agar Jumran dijatuhi hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan dengan rencana matang terhadap korban.
Putusan itu menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota militer yang melakukan tindak kekerasan berat, terutama dengan korban dari kalangan sipil dan jurnalis.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
Sebagai tambahan hukuman, majelis hakim juga menetapkan bahwa Kelasi I Jumran diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer.
Pemecatan tersebut memperkuat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Jumran dianggap telah mencoreng nama institusi TNI AL secara serius dan tidak dapat ditoleransi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.