WahanaNews.co, Malang – Terungkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial AR (39) di Malang berupaya menghilangkan barang bukti agar jejak kejahatan tidak terlacak polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Danang Yudanto di Malang, Jawa Timur, Kamis, (11/1/2024) mengatakan pelaku membuang sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik korban berinisial AP (34), warga Kota Surabaya, usai melakukan pembunuhan.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat," kata Danang saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan itu, melansir dari ANTARA.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR terjadi pada Oktober 2023. Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap pelaku pada 4 Januari 2024 setelah mendapatkan bukti yang kuat.
Danang menjelaskan barang milik korban lainnya yang juga berusaha dihilangkan oleh pelaku adalah sebuah kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut dipindahkan dari dekat rumah kos tersangka.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," katanya.
Selain itu, pelaku yang memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian itu juga memisahkan bagian tubuh korban yang bisa diidentifikasi. Bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban dikubur di dekat aliran Sungai Bango.
"Bagian yang kiranya bisa diidentifikasi, yaitu berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai Bango. Sementara yang lainnya dibuang di aliran Sungai Bango," katanya.