Sebelum menangkap pelaku, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap AR. Namun, saat itu belum ada cukup saksi dan petunjuk tentang siapa orang terakhir yang bertemu dengan korban.
"Terungkapnya adalah ketika ada penambahan saksi-saksi, ada yang menyatakan ataupun ada yang melihat bahwa korban terakhir datang ke tempat pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku pembunuhan tersulut emosi karena pertengkaran dengan korban.
Saat itu, korban menemui pelaku karena merasa ilmu gaib yang dijanjikan tersangka tidak berhasil. Pada saat itu, korban sempat memukul pelaku dan kemudian dibalas dengan pukulan.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut, kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara. Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat.