WAHANANEWS.CO, Tangerang - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sopir taksi online kembali menggemparkan wilayah Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa korban, dan menguak rencana jahat para pelaku yang menjual mobil hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga:
Sopir Taksi Online Dibunuh di PIK 2, Pencuri Jual Mobil Korban ke Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat anggota kepolisian mendapat tawaran untuk membeli mobil tanpa surat-surat lengkap.
"Pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, anggota kami ditawari mobil tanpa kelengkapan dokumen," ujar Zain saat konferensi pers, belum lama ini.
Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga:
Butuh Proses Panjang, Proyek MRT Tangsel Masuki Tahap Uji Kelayakan
"Ketika dicek, anggota melihat jok mobil dan bagasi terdapat bekas bercak darah. Stiker taksi online terlihat baru saja dicopot, dan hanya terdapat STNK asli mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1227 DZO tahun 2024 atas nama perusahaan," bebernya.
Berbekal temuan mencurigakan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Atas laporan tersebut kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kami mencurigai penjual, saudara IT alias Jefri, sebagai pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan," tegas Zain.
Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Polisi berhasil meringkus dua tersangka pembunuhan sopir taksi online tersebut di hari yang sama.
"Pelaku berinisial IT kami amankan pukul 21.00 WIB di lokasi transaksi. Sementara NH ditangkap pada pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.
Dari hasil interogasi, pelaku IT mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan keji itu.
"IT mengaku bahwa mobil yang hendak dijual berasal dari hasil pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan. Dia menceritakan, dirinya menjerat leher korban dengan tambang," ungkap Kapolres.
Tidak hanya itu, pelaku lain, NH, juga berperan aktif dalam aksi keji tersebut.
"NH menusuk korban menggunakan pisau hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia," lanjut Zain.
Setelah mengeksekusi korban, kedua pelaku memindahkan jasad korban ke bagasi belakang mobil.
"Kemudian, mayat korban dibuang ke Kali Baru, wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Korban diketahui berinisial MR, berusia 35 tahun, warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Korban tercatat sebagai sopir taksi online berdasarkan aplikasi pemesanan yang digunakan para pelaku. Namun, hingga saat ini jasad korban belum ditemukan," kata Zain.
Zain menambahkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam ponsel milik seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang.
Melalui ponsel itu, mereka memesan layanan Gocar untuk mencari target.
"Setelah mendapatkan kendaraan, kedua pelaku meminta korban mengantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, korban MR dibunuh," tutur Zain.
Atas perbuatan keji ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara menanti keduanya," tandas Zain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]