WahanaNews.co, Jakarta - Terkait pengakuan pemeran film dewasa yang merasa ditipu saat pembuatan film dewasa local di rumah produksi film Jakarta Selatan, Penyidik Kepolisian masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya, nanti selanjutnya kita akan periksa ahli (ITE, pidana, pornografi), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/9/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
Ade Safri menjelaskan setelah ada hasil dari tim ahli baru pihaknya akan melalukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.
"Termasuk penetapan tersangka atas alat bukti yg sah, nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak, " katanya.
Sebelumnya sejumlah pemeran yang terlibat dalam kasus film dewasa setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut dijebak dan dibohongi oleh tersangka berinisial I yang bertindak sebagai sutradara dan produser.
Baca Juga:
Pengakuan Saka Tatal Tepidana Kasus Vina Cirebon: Saya Disetrum, Disuruh Ngaku
Pemeran pria dan wanita film dewasa itu selesai diperiksa di gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 19.00. Adapun pemeran wanita berinisial SKE, AB, MGP, VV, ZS, sedangkan pemeran pria yaitu BP, UR, FA.
Kepada wartawan, para pemeran hampir seluruhnya berbicara hal yang serupa, yakni merasa menjadi korban dan dijebak dalam kasus rumah produksi film dewasa.
“Di sini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal ternyata ilegal,” ucap pemeran berinisial BP.