Selain itu kuasa hukum ZS yaitu Jabarudin Wukuf menjelaskan kliennya adalah korban dari tersangka I.
“Menurut hemat kami, kita harus menyampaikan bahwa klien kami adalah korban,” jelasnya.
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
Selanjutnya pemeran berinisial FA menjelaskan kalau tersangka I menjelaskan produksi film ini legal.
“Kita dibilang ini film legal, berbadan hukum punya pengacara pribadi Saudara I, dia bilang ini berbadan hukum legal jadi kita coba memainkannya karena otak kita digiring opininya bahwa ini legal, 'lu nggak usah takut memainkan film-film ini’, seperti itu,” paparnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.