“Kelas VII G kelas paling baik dibanding kelas VII lainnya, kami memohon maaf sebesar-besarnya dan berduka cita atas meninggalnya siswa kami, Angga Bagus Perwira,” katanya.
Pascakejadian, pihak sekolah langsung melapor ke Polres Grobogan dan membawa jenazah ke RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi, untuk dilakukan otopsi sesuai permintaan keluarga korban yang mendesak kejelasan penyebab kematian Angga.
Baca Juga:
Malam Keakraban Bersama PPPK Tahap II Formasi 2024, Ini Kata Bupati Dairi
Sukatno dan beberapa guru serta murid yang didampingi orangtua kemudian dimintai keterangan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Grobogan, sementara pihak sekolah menegaskan sikap mendukung proses hukum secara profesional.
“Kami dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan, kami sangat prihatin dan kami harap segera terungkap, kami percayakan kepada polisi,” tutur Sukatno.
Keluarga korban menuntut keadilan dan menyayangkan lemahnya pengawasan sekolah terhadap aktivitas siswa, terlebih kasus perundungan Angga sebelumnya sudah pernah masuk perhatian pihak sekolah namun tanpa tindakan pengawasan lanjut yang lebih tegas.
Baca Juga:
Bupati Dairi Serahkan 346 SK PPPK Tahap II Formasi 2024
Sawendra (38), ayah Angga yang sudah dua dekade merantau bekerja di pabrik wilayah Cianjur, menegaskan tidak ada ruang maaf bagi para pelaku dan meminta proses hukum ditegakkan tanpa kompromi karena kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seorang anak.
“Harapannya berlanjut seadil-adilnya, enggak ada kata maaf intinya, soalnya nyawa hubungannya ini, kalau bisa nyawa dibayar nyawa, tapi ini negara hukum, kita ikuti aturan yang berlaku, harus dihukum setuntas-tuntasnya,” ucap Sawendra.
Pujiyo, kakek korban, mengungkap, pihak medis menyebut adanya benturan keras di kepala bagian kanan dan kiri serta penggumpalan darah di otak, bahkan tengkorak bagian bawah disebut remuk, menunjukkan dugaan kuat kekerasan fisik berat sebelum Angga meninggal.