Selain itu, M juga menerima upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantarkan obat-obatan tersebut dari A ke toko.
Prasetyo menambahkan, kedua tersangka, yakni WA dan M diketahui belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Baca Juga:
Sederet Obat Herbal Bermasalah, BPOM Ungkap Produk Palsu dan Izin Fiktif
Polisi menyita 28.243 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran tersebut pada Jumat (13/3).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penjaga toko berinisial WA dan M.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.