WahanaNews.co | Seorang pengusaha pengedar ribuan butir obat keras jenis trihexyphenidyl, tramadol dan hexymer tanpa izin berinisial BH (42) di Jakarta Utara diringkus Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pelaku menjual dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa dilengkapi izin yang sah," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga:
Tragedi Tawuran: Pria Berinisial AR Jadi Korban di Tanjung Priok, Jakarta Utara
Yunita mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ribuan butir obat keras dari wilayah hukum Polsek Kawasan Kalibaru ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (9/5) menggunakan jasa pengiriman setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan BH sedang menjemput paket kardus berisi obat keras trihexyphenidyl sebanyak 4.200 butir," kata Yunita.
Selain itu, ditemukan pula 3.400 butir tramadol dan 8.600 butir hexymer yang dikemas dalam 35 kardus paket yang dibawa ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut.
Baca Juga:
Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pria Curian Motor
"Saat diperiksa, tersangka mengakui pesanan obat tersebut akan diedarkan atau dijual kepada masyarakat. Karena tidak memiliki izin edar yang berlaku, tersangka BH dibawa ke Markas Polsek Kawasan Kalibaru untuk kepentingan penyidikan," kata Yunita.
Yunita mengatakan penjual atau pengedar sediaan obat farmasi atau obat-obatan tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku juga dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.