Adhi melanjutkan, pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di daerah lain.
"Barang bukti yang kami amankan, yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan," kata Adhi.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kemudian ada telepon seluler dua unit. "Ini hasil kejahatan juga dan juga ada motor Honda PCX," katanya.
Polisi lantas melakukan penyidikan dan pengecekan urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku IM positif menggunakan narkoba.
Selain menangkap IM, polisi juga mengamankan penadahnya, yakni SE di Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.