WahanaNews.co | Kendala misi penyelamatan 20 warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myawaddy, Myanmar, diungkapakan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menyebut 20 orang tersebut terjebak dalam suatu situasi konflik, sehingga menyulitkan proses penyelesaian melalui hubungan diplomatis antarnegara.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Yang jadi agak bermasalah yang di Myanmar karena mereka terjebak dalam satu situasi konflik, sehingga kita sulit masuk dan menentukan satu per satu secara diplomatis, secara hubungan antarnegara," kata Mahfud di UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Kamis (4/5), melansir CNNINdonesia.
"Yang (korban TPPO) negara-negara lain sejauh bisa dijemput, kita pulangkan," kata Mahfud melanjutkan.
Mahfud mengklaim pihaknya telah merancang semacam shock therapy berupa operasi penangkapan menyasar siapa-siapa saja yang terlibat dalam TPPO. Namun demikian, dia tak merinci sindikat yang menjadi target operasi ini.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Mungkin hari ini, atau besok, atau minggu depan, itu sudah akan dilakukan, kita akan menangkap, pelaku, penyalur, sindikat ini di satu daerah. Dan nama-nama dan targetnya sudah kita berikan ke Bareskrim Polri," beber Mahfud.
Setelah ini, Mahfud mengatakan, pihaknya akan melancarkan operasi bersih-bersih yang menyasar oknum-oknum di berbagai instansi pemerintahan hingga Polri.
"Ditangkap pelakunya dulu baru sesudah itu kami akan ke daerah-daerah di pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, itu yang urusan paspor, kemudian macam-macam, izin di kepolisian, kepariwisataan dan sebagainya, itu semua punya andil," pungkasnya.
Sebanyak 20 WNI ini sendiri diduga terkena modus janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami viral. Video itu memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI terjebak di Myanmar.
Dalam narasinya, para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana. Salah satu WNI korban TPPO, Novi, disebut telah disekap sejak 23 April lalu. Ia diancam dijual ke perusahaan lain karena mogok kerja.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar setelah 20 WNI diduga disekap di Myawaddy.
"Berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (3/5).
Judha merinci selain nota diplomatik itu, Kemlu RI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan bekerja sama dengan lembaga internasional pemerhati kasus online scam.
Kemlu berkoordinasi ketat karena tantangan untuk menyelamatkan para WNI itu sangat tinggi. Menurutnya, mayoritas WNI itu berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak.
Kemlu melalui Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok pun mendesak otoritas Myanmar untuk mengambil langkah efektif guna menyelamatkan 20 WNI korban TPPO itu.
KBRI juga berupaya memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam. Dari sisi penegakan hukum, Judha juga mengatakan Kemlu telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menindak para pelaku TPPO.
[Redaktur: alpredo]