WAHANANEWS.CO, Banten - Polda Banten menggagalkan penyelundupan senjata api dan 71 kilogram sabu selama arus mudik Idulfitri 1447 H.
Untuk senjata api rakitan jenis revolver, digagalkan Ditreskrimum Polda Banten di Pelabuhan Merak pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 22.35 WIB.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 6 Kurir Ditangkap
Tas penumpang milik KB dan RH asal Pelabuhan Bakauheni terdeteksi di alat X-ray membawa senpi. Keduanya kemudian diamankan Ditreskrimum Polda Banten.
"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Kamis, (26/3).
Senpi ilegal itu dibeli KB seharga Rp7,7 juta dari SA yang berstatus buronan polisi. Sedangkan RH, berperan sebagai perantara dan mendapat keuntungan Rp 1,2 juta.
Baca Juga:
Bareskrim Gerebek Meja Goyang Timah Ilegal, 16 Ton Pasir Timah Sempat Diselundupkan
"Tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," terangnya.
Kemudian pengungkapan penyelundupan sabu terjadi pada Minggu (8/3) di Dermaga Eksekutif Merak, dengan tersangka AD dan barang bukti berjumlah 15,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas tersangka.
Kasus kemudian dikembangkan, hingga pada Rabu (18/3), BR dan MN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 55,2 kilogram. Saat penangkapan keduanya, polisi sempat terlibat kejar-kejaran di jalan tol.