“Dan perlu kami tegaskan bahwa motif pembunuhan ini karena pelaku takut korban membocorkan ke warga kalau pelaku Herdiansyah telah mencuri ayam. Saat jenazah korban ditemukan memang terpisah, itu dikarenakan dimakan oleh hewan bukan karena mutilasi,” ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Diberitakan sebelumnya, jasad seorang pelajar SMP kelas II di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditemukan oleh warga saat sedang berjalan menuju kebun kopi miliknya di Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan. Jasad sudah membusuk dan tubuh terpisah setelah dinyatakan hilang selama 11 hari. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.