Dalam
penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara
lain sabu seberat 27,4 gram, 1 pil ekstasi, dan 8 butir pil happy five.
Baca Juga:
Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Proyek Billboard, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
"Saya
membenarkan ada penindakan oleh Propam Mabes Polri dan Polda Jatim terhadap
warga sipil dan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya," katanya di
Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021) malam.
"Kelima
anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu saat ini sedang diperiksa intensif
di bidang Propam Mapolda Jatim," tambahnya.
Jika
terbukti bersalah, kelima anggotanya itu terancam sanksi etik profesi dan
sanksi pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Penjelasan Kasat Narkoba
Sementara
itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardina,
mengaku kecolongan dengan ulah anggotanya itu.