WahanaNews.co, Jakarta - Petugas honorer pemadam kebakaran (Damkar) di Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SN yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, resmi Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan tersebut dilakukan penyidik usai meningkatkan status SN sebagai tersangka pencabulan pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Perkembangan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan ayah kandung dari korban. Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Ade Ary mengatakan penahanan terhadap SN dilakukan penyidik lantaran khawatir pelaku kembali melakukan perbuatannya ataupun melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dengan alasan tersangka mengulangi lagi perbuatannya, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," jelasnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dalam perkara ini, kata Ade Ary, SN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Menurut unggahan tersebut, pencabulan itu terungkap setelah sang anak mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya kepada sang ibu setelah pulang menginap dari rumah SN.
Berdasarkan penuturan ibu korban, ia dan SN sudah bercerai sejak 2020. Setelah mendapat cerita pencabulan itu, sang ibu kemudian melapor ke polisi.