WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan terkait pelaporan artis Nikita Mirzani terhadap seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution terkait UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.
"Benar hari ini (3/10) Polda Metro Jaya telah menerima laporan wanita berinisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Ade Ary menjelaskan Nikita melaporkan Razman karena merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban.
"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto ultrasonografi (USG) milik anak korban atau anak pelapor, " katanya.
Ade Ary menambahkan selanjutnya akan dilakukan pendalaman terkait laporan tersebut yang telah teregistrasi dengam nomor STTLP/B/5969/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
"Perlu kami sampaikan bahwa setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kami dari jajaran Reskrim, " ucapnya.
Sementara itu Nikita Mirzani yang ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengungkapkan laporan tersebut dibuat karena terlapor menyebarkan informasi yang tidak layak disebarkan ke publik.
"Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai," ucapnya.