WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api ilegal) di wilayah Jakarta diungkap Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Bentrok di Kemang Jaksel, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Oleh karena itu, Iman menjelaskan pihaknya membentuk tim khusus untuk pengungkapan kejadian-kejadian tindak pidana yang menggunakan senjata api.
Dari pengungkapan tersebut ditetapkan lima tersangka laki-laki berinisial RR (39), IMR (22) dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, kemudian JS (36) dan SAA (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok, mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal," kata Iman.
Baca Juga:
Bawa Senpi hingga Sabu, Pengacara Muda di Jakpus Jadi Tersangka
Terkait kronologi penangkapan, Iman menjelaskan pada Selasa (16/12/2025), pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor : LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tentang kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api illegal).
"Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," katanya.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku.
Kemudian, melakukan penangkapan di Kabupaten Bandung. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka atas nama RR, selanjutnya berhasil mengamankan tersangka atas nama JS di Kota Bandung.
Selanjutnya pada Rabu (17/12/2025) pihaknya menangkap tersangka berinisial SAA di Kabupaten Bandung dan pada Jumat (9/1/2026) mengamankan tersangka berinisial IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.
Selain menangkap lima orang, kata Iman, pihaknya masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir," jelas Iman.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]